Makalah Etika Profesi Kelompok 6

Kamis, 23 Mei 2013


KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME)
KHUSUSNYA HACKING

Makalah ini disusun sebagai
tugas akhir semester empat Mata Kuliah
Etika Profesi Tekhnologi Informasi dan Komunikasi

Dosen Pengajar : Ibu Sulistyas Tutik Rahayu, S.Kom



 Disusun Oleh :

1.     Aistriyani                                  (12119502)
2.     Rina Nur’falestri                       (12119602)
3.     Danang Rahadiansyah               (18112209)
4.     Khoirun Nisa                            (18111737)
5.     Tony Tunggal Saputro              (12119655)
6.    Rohmi Kurniati                         (18111330)


AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA YOGYAKARTA
2013




BAB I
PENDAHULUAN

1.1.Latar Belakang Masalah
Perkembangan tekhnologi yang semakin hari semakin pesat membuat kebutuhan para pengguna tekhnologipun semakin bertambah, hal tersebut pula yang membuat para programmer maupun para pakar tekhnologi informasi (TI) merancang berbagai program ataupun aplikasi berbasis tekhnologi informasi untuk mempermudah segala kegiatan masyarakat. Perkembangan tekhnologipun juga merambah ke dunia internet,  penggunaan tekhnologi informasi yang diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking, e-commerce, e-goverment, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang lumrah. Bahkan masyarakat terutama yang hidup di kota besar yang tidak tersentuhan dengan persoalan tekhnologi informasi dapat dipandang terbelakang atau  “GAPTEK”. Internet sekarang ini dapat dikatakan sebagai dunia baru bagi masyarakat. Dunia baru tersebut dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan yang terjadi pada dunia internet, juga membuat perkembangan pada pengguna internet itu sendiri. Seperti yang terlihat sekarang, pengguna internet tidak melihat usia seseorang. Jika zaman dahulu pengguna internet hanya kalangan tertentu dan dengan usia kira-kira diatas 20 tahun, namun sekarang ini pengguna internet lebih didominasi oleh para remaja (usia dibawah 20 tahun), bahkan anak-anak usia Sekolah Dasar (SD) juga telah mengenal internet.
Perkembangan internet yang semakin hari semakin meningkat baik tekhnologi dan penggunanya, membawa banyak dampak baik positif maupun negatif. Untuk dampak yang bersifat positif kita semua tau banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari tekhnologi ini, misalnya kita dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library, dan banyak lagi kemudahan yang didapatkan dengan perkembangan internet. Bahkan dengan perkembangan dan dampak positif dari internet tersebut banyak sekolah-sekolah maupun universitas yang memberikan pelajaran ataupun jurusan khusus yang mempelajari mengenai internet, sehingga menghasilkan banyak profesional-profesional muda yang mengusai bidang tekhnologi informasi terutama internet. Namun tidak sedikit dari para profesional tersebut atau yang lebih dikenal dengan nama pakar IT menyalahgunakan ilmu mereka untuk mengambil keuntungan pribadi yang merugikan orang lain tentunya, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa tekhnologi internet membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada. Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti pengancaman, pencurian, dan penipuan kini dapat dilakukan dengan media komputer secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar, baik untuk masyarakat maupun Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki hubungan apapun juga.
Dalam dunia maya (internet), masalah keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain. Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau sering disebut lubang keamanan (hole). Maka, jika lubang tersebut tidak ditutup, pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer yang sering disebut dengan istilah Cybercrime. Kasus kejahatan internet juga terdapat peraturan hukum tersendiri yang biasa disebut dengan istilah Cyberlaw.




1.2. Rumusan Masalah
1.      Apakah yang dimaksud dengan Cybercrime dan jenis-jenis Cybercrime
2.      Pengertian Hacking dan Contoh kejahatan yang termasuk dalam Hacking
3.      Hukum untuk kejahatan Hacking

1.3. Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi nilai UAS dan membantu menganalisa tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya tentang Hacking.

1.4.Manfaat Penulisan
Dalam pembuatan makalah ini, kami mencatat dan mengalisa tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya hacking sesuai dengan sumber yang kami dapatkan dari internet dan referensi lainnya. Untuk memberikan informasi kepada pembaca tentang pentingnya pengetahuan kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya hacking. Agar dalam penerapannya dapat dipergunakan semaksimal mungkin. Oleh karena itu makalah ini bisa dijadikan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dunia maya (cybercrime) khususnya hacking..

Pembobolan situs KPU tahun 2004

Jumat, 10 Mei 2013


Pada tahun 2004 silam wabsite kpu dibobol oleh seseorang. Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down. Namun penyerangan tersebut segera terungkap dengan ditangkapnya Dany Firmansyah (25) oleh aparat satuan cyber crime. Menurut keterangan Dany melakukan tindakan penyerangan terhadap server kpu itu saat bekerja sebagai konsultan  IT di PT Danakersa, dan ditangkap di ruang kerjanya paada 22 april 2004 dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kepada polisi Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id yang disebut sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis lapis. Dan motivasi tersangka melakukan serangan karena tersangka merasa tertantang dengan pernyataan ketua kelompok kerja TI bahwa sistem itu seharga 125 M. Namun ternyata mampu di tembus oleh Dany. Namun polisis tetap menganggap tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan aktivitas di server KPU. 


Akibat perbuatannya itu Jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk mendakwa Dani melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 22 huruf a,b dan c jo pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. serta pasal 38 undang undang yang sama dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 600 juta. Dan dalam keputusannya Hakim memvonis Dani dengan hukuman penjara enam bulan 21 hari. Dan dalam keputusannya hakim menilai Dani terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dituntutkan oleh jaksa, yaitu memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Dani diadili karena pada tanggal 17 April 2004, melakukan penyerangan (attaccing) ke server KPU (tpn.kpu.go.id) dengan tekhnik penyesatan (spooffin) dan memasukkan perintah (hacking) yang menyebabkan tampilan nama 24 partai peserta pemilu legislatif berubah.

sumber :
http://arsip.gatra.com//2004-12-24/artikel.php?id=50971




.

Kejahatan Hacking Situs Presiden SBY

Rabu, 08 Mei 2013

Beberapa waktu lalu kita mendengar bahwa situs SBY di Hack oleh seseorang dan seseorang itu adalah Wildan Yani Ashari alias Yayan  yang memiliki hobi menggunakan kecanggihan teknologi informasi. Pemuda kelahiran Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, 18 Juni 1992, itu biasa menyalurkan kemampuannya di Warung Internet (Warnet) Surya.Com di Jalan Letjen Suprapto, Kelurahan Kebonsari, Jember. Wildan bukan pakar teknologi informatika. Dia lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Balung 2011 jurusan teknik bangunan. Namun pekerjaannya sebagai penjaga sekaligus teknisi di Warnet CV Surya Infotama milik saudara sepupunya, Adi Kurniawan, membuat Wildan mengenal lika-liku internet. Wildan pun memilih tidak melanjutkan pendidikannya ke tingkat perguruan tinggi. Kamis, 11 April 2013, Wildan mulai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jember. Dia bukan terdakwa biasa. Wildan menjadi pesakitan karena meretas situs pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono,http://www.presidensby.info.

Modus dari kejahatan ini adalah mengubah tampilan dan informasi website. Motif dari kejahatan ini termasuk ke dalam cybercrime sebagai tindakan murni kejahatan. Hal ini dikarenakan para penyerang dengan sengaja mengubah tampilan dan informasi dari website. Kejahatan kasus cybercrime ini dapat termasuk jenis hacking dan cracking, data frogery, dan bisa juga cyber terorism. Sasaran dari kasus kejahatan ini adalah cybercrime menyerang hak milik (against property) dan bisa juga cybercrime menyerang pemerintah (against government). Pada kasus Hacking ini biasanya modus seorang hacker adalah untuk menipu atau mengacak-acak data sehingga pemilik tersebut tidak dapat mengakses web miliknya. Untuk kasus ini Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik orang lain, seperti website atau program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.

Oleh karena itu berhati-hatilah apabila mempunyai kemampuan lebih dalam bidang teknolgi informasi. Ada kalanya itu semua berawal dari iseng, mampu membobol pasword, masuk ke situs situs orang lain atapun organisasi pemerintah. Namun semua itu adalah tindakan melawan hukum dan dapat dikenai sanksi yang sudah tertulis dalam UU ITE

5 Hacker Paling Terkenal Sepanjang Masa

Jumat, 03 Mei 2013


5.Kevin Mitnick
Tidak semua hacker melanggar hukum dan bahkan lebih sedikit menjadi sasaranpengejaran FBI. Tapi Kevin Mitnick dipenjara dua kali - pertama pada tahun 1988,dan kemudian, setelah tawar-menawar, dari tahun 1995 sampai tahun 2000. Selama tiga tahun, ia tidak diperbolehkan untuk penggunaan Internet. Ia berhasil mengirim dan menerima e-mail dengan memiliki pacarnya melakukan semua mengklik danmengetik, Mitnick hanya menonton layar.[Baca Selengkapnya]

Berbagai Cara Membajak Password


Ada banyak cara untuk mendapatkan suatu password / membajak password / crack password. Beberapa diantaranya tidak membutuhkan keahlian khusus. Berikut adalah cara-cara yang paling umum dan paling sering digunakan :
[1]. Social Engineering
[2]. KeyLogger
[3]. Web Spoofing
[4]. Menghadang Email
[5]. Password Cracking
[6]. Session Hijacking
[7]. Menjadi Proxy Server
[8]. Memanfaatkan Kelalaian User Dalam Penggunaan Fitur Browser
[9]. Googling
[10]. Phising

[Baca Selengkapnya]

7 Cybercrime Terbesar di Dunia



Kejahatan di dunia maya (cyber crime) sekarang berada di urutan kedua setelah kejahatan narkoba, baik dilihat dari nilai keuntungan materi yang diperolehnya, maupun kerugian dan kerusakan bagi para korbannya.

Meskipun beritanya sudah berulangkali disiarkan oleh media, tampaknya ketiadaan kesadaran publik menjadi keuntungan bagi pihak pencuri-pencuri itu, dan hal ini dibuktikan oleh fakta bahwa banyak orang masih bisa dicuri hanya dengan trik-trik online yang sederhana. Sebagian situs menggiring anda melalui suatu lika-liku implementasi digital paling berbahaya di dunia, maka berhati-hatilah dengan kegiatan online anda.

Berikut ini adalah 7 besar kriminal-kriminal di dunia maya, meskipun nama-nama mereka adalah samaran, tapi mereka nyata adanya.

1. Kodiak
[Baca Selengkapnya] 

Binus Hacker Manifesto

Kamis, 02 Mei 2013


Terlepas dari benar salahnya,dan pemahaman yang masih simpang siur tentang apa hacker itu sebenarnya,menurutku manifesto yang dibuat anak-anak Binus ini keren banget....mungkin suatu saat kami akan bikin juga..."BSI HACKER MANIFESTO.." hehehe....

Manifesto Binus Hacker :

Hacker, Kami Suka Dengan Kata Ini. Sejak Kami Kenal Internet Kami Sudah Suka Dengan Kata Hacker. Terserah Anda Mau Bilang Kami Apa, Yang Jelas Kami Bangga Menjadi Hacker.

Ya! Itulah Kami, Hacker Adalah Sebuah Impian Dan Imajinasi Tanpa Batas. Yang Setiap Orang Mungkin Tidak Bisa Memilikinya. [Baca Selengkapnya]