KEJAHATAN DUNIA MAYA (CYBERCRIME)
KHUSUSNYA HACKING
Makalah ini disusun sebagai
tugas akhir semester empat Mata
Kuliah
Etika Profesi Tekhnologi Informasi dan
Komunikasi
Dosen Pengajar : Ibu Sulistyas Tutik Rahayu, S.Kom
Disusun Oleh :
1.
Aistriyani (12119502)
2.
Rina Nur’falestri (12119602)
3.
Danang Rahadiansyah (18112209)
4.
Khoirun
Nisa (18111737)
5.
Tony Tunggal Saputro (12119655)
6.
Rohmi Kurniati (18111330)
AKADEMI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
BINA SARANA INFORMATIKA YOGYAKARTA
2013
BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar
Belakang Masalah
Perkembangan tekhnologi yang semakin
hari semakin pesat membuat kebutuhan para pengguna tekhnologipun semakin
bertambah, hal tersebut pula yang membuat para programmer maupun para pakar
tekhnologi informasi (TI) merancang berbagai program ataupun aplikasi berbasis
tekhnologi informasi untuk mempermudah segala kegiatan masyarakat. Perkembangan
tekhnologipun juga merambah ke dunia internet, penggunaan tekhnologi informasi yang
diaplikasikan dengan internet dalam segala bidang seperti e-banking,
e-commerce, e-goverment, e-education dan banyak lagi telah menjadi sesuatu yang
lumrah. Bahkan masyarakat terutama yang hidup di kota besar yang tidak
tersentuhan dengan persoalan tekhnologi informasi dapat dipandang terbelakang
atau “GAPTEK”. Internet sekarang ini dapat
dikatakan sebagai dunia baru bagi masyarakat. Dunia baru tersebut dinamakan
cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan
realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata).
Perkembangan yang terjadi pada dunia
internet, juga membuat perkembangan pada pengguna internet itu sendiri. Seperti
yang terlihat sekarang, pengguna internet tidak melihat usia seseorang. Jika
zaman dahulu pengguna internet hanya kalangan tertentu dan dengan usia
kira-kira diatas 20 tahun, namun sekarang ini pengguna internet lebih
didominasi oleh para remaja (usia dibawah 20 tahun), bahkan anak-anak usia
Sekolah Dasar (SD) juga telah mengenal internet.
Perkembangan internet yang semakin hari
semakin meningkat baik tekhnologi dan penggunanya, membawa banyak dampak baik
positif maupun negatif. Untuk dampak yang bersifat positif kita semua tau
banyak manfaat dan kemudahan yang didapat dari tekhnologi ini, misalnya kita
dapat melakukan transaksi perbankan kapan saja dengan e-banking, e-commerce
juga membuat kita mudah melakukan pembelian maupun penjualan suatu barang tanpa
mengenal tempat. Mencari referensi atau informasi mengenai ilmu pengetahuan
juga bukan hal yang sulit dengan adanya e-library, dan banyak lagi kemudahan
yang didapatkan dengan perkembangan internet. Bahkan dengan perkembangan dan
dampak positif dari internet tersebut banyak sekolah-sekolah maupun universitas
yang memberikan pelajaran ataupun jurusan khusus yang mempelajari mengenai
internet, sehingga menghasilkan banyak profesional-profesional muda yang
mengusai bidang tekhnologi informasi terutama internet. Namun tidak sedikit
dari para profesional tersebut atau yang lebih dikenal dengan nama pakar IT
menyalahgunakan ilmu mereka untuk mengambil keuntungan pribadi yang merugikan
orang lain tentunya, sehingga tidak dapat dipungkiri bahwa tekhnologi internet
membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat yang ada.
Internet membuat kejahatan yang semula bersifat konvensional seperti
pengancaman, pencurian, dan penipuan kini dapat dilakukan dengan media komputer
secara online dengan risiko tertangkap yang sangat kecil oleh individu maupun
kelompok dengan akibat kerugian yang lebih besar, baik untuk masyarakat maupun
Negara disamping menimbulkan kejahatan-kejahatan baru. Banyaknya dampak negatif
yang timbul dan berkembang, membuat suatu paradigma bahwa tidak ada komputer
yang aman kecuali dipendam dalam tanah sedalam 100 meter dan tidak memiliki
hubungan apapun juga.
Dalam dunia maya (internet), masalah
keamanan adalah satu hal yang sangat diperlukan. Karena tanpa keamanan bisa
saja data-data dan sistem yang ada di internet bisa dicuri oleh orang lain.
Seringkali sebuah sistem jaringan berbasis internet memiliki kelemahan atau
sering disebut lubang keamanan (hole). Maka, jika lubang tersebut tidak ditutup,
pencuri bisa masuk dari lubang itu. Pencurian data dan sistem dari internet
saat ini sudah sering terjadi. Kasus ini masuk dalam kasus kejahatan komputer
yang sering disebut dengan istilah Cybercrime. Kasus kejahatan internet juga
terdapat peraturan hukum tersendiri yang biasa disebut dengan istilah Cyberlaw.
1.2.
Rumusan Masalah
1. Apakah
yang dimaksud dengan Cybercrime dan jenis-jenis Cybercrime
2. Pengertian
Hacking dan Contoh kejahatan yang termasuk dalam Hacking
3. Hukum
untuk kejahatan Hacking
1.3.
Tujuan Penulisan
Makalah ini dibuat dengan tujuan untuk memenuhi
nilai UAS dan membantu
menganalisa tentang kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya tentang Hacking.
1.4.Manfaat
Penulisan
Dalam
pembuatan makalah ini, kami mencatat dan mengalisa tentang kejahatan
dunia maya (cybercrime) khususnya hacking sesuai dengan sumber yang kami
dapatkan dari internet dan referensi lainnya. Untuk memberikan informasi kepada
pembaca tentang pentingnya pengetahuan kejahatan dunia maya (cybercrime)
khususnya hacking. Agar dalam penerapannya dapat dipergunakan semaksimal mungkin. Oleh karena
itu makalah ini bisa dijadikan ilmu pengetahuan tentang kejahatan
dunia maya (cybercrime) khususnya hacking..