Pembobolan situs KPU tahun 2004

Jumat, 10 Mei 2013


Pada tahun 2004 silam wabsite kpu dibobol oleh seseorang. Jaringan internet di Pusat Tabulasi Nasional Komisi Pemilihan Umum sempat down. Namun penyerangan tersebut segera terungkap dengan ditangkapnya Dany Firmansyah (25) oleh aparat satuan cyber crime. Menurut keterangan Dany melakukan tindakan penyerangan terhadap server kpu itu saat bekerja sebagai konsultan  IT di PT Danakersa, dan ditangkap di ruang kerjanya paada 22 april 2004 dan ditahan oleh Polda Metro Jaya. Kepada polisi Dani mengaku meng-hack situs tersebut hanya karena ingin mengetes keamanan sistem keamanan server tnp.kpu.go.id yang disebut sebut mempunyai sistem pengamanan berlapis lapis. Dan motivasi tersangka melakukan serangan karena tersangka merasa tertantang dengan pernyataan ketua kelompok kerja TI bahwa sistem itu seharga 125 M. Namun ternyata mampu di tembus oleh Dany. Namun polisis tetap menganggap tindakan Dani telah melanggar hukum dan dapat menimbulkan gangguan fisik dan elektromagnetik terhadap penyelenggaraan aktivitas di server KPU. 


Akibat perbuatannya itu Jaksa penuntut umum menuntut hakim untuk mendakwa Dani melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 22 huruf a,b dan c jo pasal 50 UU No 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. serta pasal 38 undang undang yang sama dengan ancaman hukuman enam tahun dan denda Rp 600 juta. Dan dalam keputusannya Hakim memvonis Dani dengan hukuman penjara enam bulan 21 hari. Dan dalam keputusannya hakim menilai Dani terbukti secara sah dan meyakinkan  melakukan tindak pidana sebagaimana yang telah dituntutkan oleh jaksa, yaitu memanipulasi akses ke jaringan telekomunikasi khusus. Dani diadili karena pada tanggal 17 April 2004, melakukan penyerangan (attaccing) ke server KPU (tpn.kpu.go.id) dengan tekhnik penyesatan (spooffin) dan memasukkan perintah (hacking) yang menyebabkan tampilan nama 24 partai peserta pemilu legislatif berubah.

sumber :
http://arsip.gatra.com//2004-12-24/artikel.php?id=50971




.

0 komentar: