Tampilkan postingan dengan label BoringStuff. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BoringStuff. Tampilkan semua postingan

Ketentuan Hukum dalam Penanganan Cybercrime

Selasa, 30 April 2013

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik

Undang-undang ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna mencapai sebuah kepastian hukum.[Baca Selengkapnya]

Modus Operandi Cyber Crime

Kejahatan yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus operandi yang ada, antara lain:


1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.  [Baca Selengkapnya]

Definisi dan Pengertian Cyber Crime

Dalam beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The U.S. Department of Justice (Departemen Kehakiman Amerika Serikat)  memberikan pengertian Computer Crime sebagai:


"… any illegal act requiring knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or prosecution".

Pengertian lainnya diberikan oleh Organization of European Community Development
(Organisasi Komisi Pembangunan Eropa), yaitu:.....(Baca Selengkapnya).....