Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.[Baca Selengkapnya]
Tampilkan postingan dengan label BoringStuff. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label BoringStuff. Tampilkan semua postingan
Ketentuan Hukum dalam Penanganan Cybercrime
Selasa, 30 April 2013
Label:
BoringStuff
Diposting oleh
KELOMPOK_6_EPTIK
di
22.30
0
komentar
Modus Operandi Cyber Crime
Kejahatan
yang berhubungan erat dengan penggunaan teknologi yang berbasis komputer dan
jaringan telekomunikasi ini dikelompokkan dalam beberapa bentuk sesuai modus
operandi yang ada, antara lain:
1. Unauthorized Access to Computer System and Service
Kejahatan
yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatusistem jaringan komputer
secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem
jaringan komputer yang dimasukinya. [Baca Selengkapnya]
Label:
BoringStuff
Diposting oleh
KELOMPOK_6_EPTIK
di
22.26
0
komentar
Definisi dan Pengertian Cyber Crime
Dalam
beberapa literatur, cybercrime sering diidentikkan sebagai computer crime. The
U.S. Department of Justice (Departemen Kehakiman Amerika Serikat) memberikan pengertian Computer Crime sebagai:
"… any illegal act requiring
knowledge of Computer technology for its perpetration, investigation, or
prosecution".
Pengertian lainnya diberikan oleh Organization
of European Community Development
(Organisasi Komisi Pembangunan Eropa), yaitu:.....(Baca Selengkapnya).....
Label:
BoringStuff
Diposting oleh
KELOMPOK_6_EPTIK
di
22.14
0
komentar
Langganan:
Postingan (Atom)
